PROFIL PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU LINGKUNGAN

Pascasarjana
Scroll Down

Profil PSDIL

PSDIL didirikan sebagai respon terhadap krisis lingkungan global yang menuntut pengetahuan yang lebih tinggi dan interdisipliner, serta skill yang lebih terspesialisasi. Sehingga, setelah pendirian Program Magister dalam Ilmu Lingkungan (PSMIL) pada tahun 1999, pada tahun 2012 Program doktor ini juga dibentuk. PSDIL bertujuan untuk menghasilkan profesional terlatih dalam riset yang mampu menyelesaikan persoalan-persoalan sumberdaya alam dan lingkungan secara otonom dan bertanggung jawab, memiliki pemahaman terintegrasi, serta memiliki komitmen terhadap pengembangan dan redefinisi keilmuan dan praktek profesional yang ada. Kualifikasi ini dimaksudkan untuk merespon kebutuhan di sektor akademik dan bisnis, serta institusi publik.

 

PSDIL didesain bersama University of Twente (NL) dalam setting krisis lingkungan global, kurikulum PSDIL ditujukan untuk mengatasi persoalan-persoalan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) seperti di bawah ini:

  1. Pencemaran udara, air, dan tanah
  2. Industri tidak ramah lingkungan
  3. Pengelolaan limbah B3 dan domestik
  4. Degradasi hutan
  5. Biodiversity loss
  6. Krisis energi dan energi tak bersih
  7. Krisis iklim dan bencana lingkungan
  8. Krisis kesehatan yang dipicu perubahan lingkungan
  9. Urban sprawl dan perubahan lansekap
  10. Kebijakan dan tata kelola SDH/LH tak berkelanjutan
  11. Teknologi tak bersih
  12. Perilaku tak ramah lingkungan
  13. Pertanian tak berkelanjutan, dll

 

Luaran Pembelajaran:

Lulusan diharapkan menguasai pengetahuan yang paling advance dalam ilmu lingkungan, sekaligus memiliki pemahaman terintegrasi untuk membangun interface dengan bidang-bidang lain. Dalam hal keahlian, lulusan diharapkan menguasai keterampilan paling mutaakhir dalam menyelesaikan persoalan sumberdaya alam dan lingkungan. Ini berupa skill merancang dan mengorganisir aktivitas research untuk persoalan-persoalan lingkungan yang menjadi target. Seorang lulusan diharapkan mampu memberikan kontribusi baru dalam inovasi keilmuan maupun dalam pengelolaan lingkungan. Dalam hal sikap, lulusan adalah profesional yang otonom dalam keputusan-keputusan substansial, bertanggung jawab, berintegritas secara ilmiah dan profesional, serta komit terhadap pengembangan keilmuan atau praktek profesional yang telah ada.

 

Kualifikasi lulusan PSDIL setara level C6 (yaitu ‘creation’) untuk domain cognitive pada taxonomy Bloom et al. (2001), level P5 (yaitu ‘naturalization’) untuk psikomotorik (Dave, 1967), dan level A5 (yaitu ‘characterization’) untuk afektif  menurut Bloom et al. (1964). Sebagai acuan wajib, kualifikasi lulusan merujuk Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Capain pembelajaran untuk program doktor dalam KKNI adalah level 9 baik dalam aspek keahlian ataupun pengetahuan. Mempertimbangkan peningkatan transparansi, komparabilitas dan portabilitas lulusan di dunia internasional, hasil pembelajaran juga mengacu standar kualifikasi internasional, yaitu The European Qualifications Framework (EQF) level 8 yang berlaku di Uni Eropa.

[dt_gap height=”10″ /][dt_gap height=”10″ /][dt_divider style=”thin” /]

News Unpad

Load More

PROFIL PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU LINGKUNGAN