Sejarah

Scroll Down
Sejarah Pascasarjana
“Penyelenggaraan Pascasarjana di Universitas Padjadjaran secara resmi dimulai dengan acara pembukaan perkuliahan pada tanggal 21 Juli 1979 oleh Prof. Dr, R.A. Tisnaamidjaja, Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pada saat dimulai, tahun akademik 1979/1980, program ini baru memilki satu program studi, yaitu Program Studi Magister (S2) Ilmu Tanaman (Agronomi). Kemudian berkembang menjadi Fakultas Pascasarjana yang menyelenggarakan tiga program pendidikan yaitu Program Pendidikan Magister (S2), Program Pendidikan Doktor (S3), dan Program Pendidikan Spesialis I (Sp I), dikukuhkan melalui SK Presiden RI No. 47 tahun 1982 tanggal 7 September 1982 mengenai susunan organisasi Universitas Padjadjaran, dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 133/0/1983 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Padjadjaran. Mulai tahun 1989 status penyelenggaraan Fakultas Pascasarjana berubah menjadi Program Pascasarjana, didasarkan pada Undang-undang No. 2/1989 dan PP No. 30/1990 serta peraturan pelaksanaan nya, yaitu SK Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 0311/0/1991 dan No. 0436/0/1992 (Statuta Universitas Padjadjaran), No. 036/U/1993 (Gelar dan Sebutan Lulusan PT), dan No. 056/U/1994 (Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).
Pada masa awal penyelenggaraan, pengelolaan Program Magister dilakukan oleh fakultas bidang atau cabang ilmu yang bersangkutan. Pengelolaan itu dikoordinasikan oleh Tim Manajemen di tingkat Universitas yang juga mengelola Program Doktor. Dengan adanya Fakultas Pascasarjana, pengelola Program Magister dan Program Doktor dilakukan oleh Fakultas itu. Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.0311/0/1991, pengelolaan Program Magister dan Program Doktor dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana yang bertanggung jawab kepada Rektor. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 1999 dan melalui Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran, Nomor 1307/H6.1/KEP/HK/2008, secara resmi mulai Februari 2009, hanya program studi multidisiplin saja yang dikoordinasi oleh Program Pascasarjana, sedangkan program studi pascasarjana mono/oligo-disiplin dikoordinasi oleh fakultas yang sama atau sesuai. Pada tahun 2013 sesuai Permendikbud 46 tahun 2013 tentang OTK Unpad, Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNPAD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas. Pada perkembangannya saat ini dengan keluarnya PP RI nomor 80 tahun 2014, tanggal 17 Oktiober 2014 tentang Universitas Padjadjaran menjadi PTN BH (Badan Hukum), dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran, dan akhirnya Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Unpad, Pascasarjana berubah menjadi Sekolah Pascasarjana. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.