Perwalian

Pascasarjana
Scroll Down

[vc_row][vc_column][vc_column_text]Setiap mahasiswa di lingkungan Sekolah Pascasarjana Unpad berhak untuk mendapatkan dosen wali. Untuk mendukung kelancaran belajar mahasiswa, program studi menetapkan Dosen wali yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi Magister dan Doktor. Jumlah mahasiswa yang dibimbing dosen wali  disesuaikan dengan kemampuan program studi. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya setiap tenaga pengajar dapat menjadi dosen wali yang membimbing mahasiswa untuk keseluruhan program yang ditempuh.
  2. Dosen wali wajib tetap berkomunikasi dengan mahasiswa secara periodik untuk memantau perkembangan studinya, sekurang-kurangnya pada awal, pertengahan, dan akhir semester.

Secara ringkas tugas dosen wali adalah:

  • Membantu mahasiswa menyusun rencana studi/ penelitian.
  • Melakukan pemantauan terhadap kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
  • Pada awal semester dosen wali mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk membicarakan rencana studi keseluruhan program yang ditempuh.
  • Menampung kesulitan pribadi mahasiswa bila tidak dapat diselesaikan (konseling).
  • Menyetujui dan menandatangani KRS yang telah disusun mahasiswa (setelah dosen wali paham akan perencanaan mata kuliah).
  • Memperhatikan jumlah huruf mutu yang dicapai mahasiswa.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

News Unpad

Scholarship Unpad

Load More

Perwalian