Zona Integritas
Scroll Down

Zona Integritas SPs Unpad
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dengan mengikuti program percontohan Zona Integritas, Unpad turut mendukung reformasi birokrasi pada Lembaga Lembaga pemerintahan, khusunya di Kemendikbud. Bukan hanya Unpad yang turut serta namun juga ada berbagai universitas besar di Indonesia. Zona integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat, lebih transparan dan akuntabel.
Mengapa Unpad turut serta dalam program Zona Integritas?
Dengan mengikuti program percontohan Zona Integritas, Unpad turut mendukung reformasi birokrasi pada Lembaga Lembaga pemerintahan, khusunya di Kemendikbud. Bukan hanya Unpad yang turut serta namun juga ada berbagai universitas besar di Indonesia. Zona integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat, lebih transparan dan akuntabel.
Apa saja sebenarnya yang dinilai dari zona integritas?
Ada 6 (aspek) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal dari suatu wilayah WBK/WBBM
- Manajemen Perubahan
- Penataan Tatalaksana
- Penataan Sistem Manajemen SDM
- Penguatan Akuntabilitas
- Penguatan Pengawasan
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Apa saja nilai-nilai budaya kerja Unpad?
Nilai nilai budaya kerja Unpad dapat dirangkum dalam singkatan RESPECT yang merupakan singkatan dari Responsibility (tanggung jawab),Excellence (keunggulan), Scientific rigor (ketelitian ilmiah), Professionalism (sikap profesional), Encouragement (semangat), Creativity (kreativitas), dan Trust (kepercayaan). Seluruh elemen yang terkandung dalam budaya organisasi ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh sivitas akademika Unpad dalam perilaku akademisnya sehari-hari.
Menu Pengungkit
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Penataan Tatalaksana
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Penataan Sistem Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Penguatan Akuntabilitas
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.
Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.